Langsung ke konten utama

Contoh Kasus yang berhubungan dengan Cybercrime pada Bab VII Pasal 27-37

Ferdian Paleka Tersangka UU ITE Diancam 4 Sampai 12 Tahun Bui

Youtuber Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka kasus muatan penghinaan dalam video prank bagi sembako berisi sampah kepada sejumlah transpuan, Jumat (8/5).

Ia dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi atas nama Ferdi Hermawan dengan waktu kejadian pada 1 Mei 2020 pukul 02.00 WIB.

Ketika itu, kata Saptono, tiga pelaku melakukan tindakan dengan membagikan sembako berisi sampah dan batu kepada sejumlah transpuan yang kemudian melaporkan tindakan tersebut karena dianggap telah melakukan penghinaan.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Kemudian, setelah video pembagian sembako berisi sampah dan batu dibuat, konten dimuat di dalam channel Youtube," ujar Saptono di Mapolrestabes Bandung.

Menurutnya, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat untuk dikenakan dalam Pasal 45 UU ITE.

Saptono menjelaskan, pasal tersebut mengatur agar setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain Pasal 45, kata Saptono, para tersangka juga dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 36 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan, Pasal 51 ayat 2 UU ITE menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Selain Ferdian, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Tubagus Fahddinar dan M. Aidil.

Keduanya terlibat dalam pembuatan video prank atau usil tersebut. Dalam kasus ini, Ferdian Paleka sempat menjadi buron.  Polisi berhasil menangkapnya pada Jumat dini hari bersamaan dengan Aidil.
Adapun Tubagus, sudah terlebih dulu menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Sumber Berita : Baca artikel CNN Indonesia "Ferdian Paleka Tersangka UU ITE Diancam 4 Sampai 12 Tahun Bui" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200508153046-12-501340/ferdian-paleka-tersangka-uu-ite-diancam-4-sampai-12-tahun-bui

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Statistika Pertemuan 1

Nama  : Niken Rahmasari NIM     : 12190061 Kelas   : 12.3A.11 1. Cara yang digunakan untuk meringkas, menata, mengatur atau mengorganisir data sehingga mudah untuk dimengerti oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan data, disebut... = d. Penyajian data 2. Fakta-fakta yang dapat dipercaya kebenarannya, disebut... = c. Data 3. Suatu pemberian angka pada set objek yang mempunyai sifat-sifat ukuran ordinal, mempunyai jarak yang sama dan ditambah 1 sifat yaitu nilai absolut dari objek yang diukur disebut... = d. Skala Rasio 4. Grafik yang sangat berguna untuk menggambarkan perkembangan suatu kegiatan, adalah grafik... = a. Garis 5. Data yang satuannya selalu bulat dalam bilangan asli, tidak berbentuk pecahan disebut... = e. Data Diskret 6. Pengambilan sampel berdasarkan urutan tertentu dari populasi yang telah disusun secara teratur dan diberi nomor urut, disebut... = d. Sistematis (Systematic Sampling) 7. Data yang diambil dari data primer yang telah diolah,...

TUGAS EPTIK PERTEMUAN 9

Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang. 1. Jual Beli Online Teknologi yang digunakan :  Smartphone atau Komputer untuk mengakses jejaring sosial berupa aplikasi belanja online. Model Kerja :  Melalui internet calon pembeli dapat mengakses berbagai macam barang yang diinginkan, mendaftarkan akun lalu dapat melakukan proses transaksi tanpa harus bertatap muka. Etika Tradisional yang hilang : - Tidak adanya proses tawar-menawar tidak seperti saat bertransaksi langsung - Hilangnya silaturahmi antara konsumen dan produsen   2. Media Sosial Teknologi yang digunakan :   Smartphone atau Komputer sebagai media penghubung ke internet dalam mengakses media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, Line, Whatsapp, Telegram , dsb. Model Kerja :  Saat ini masyarakat cenderung lebih sering menggunakan me...

Quiz Praktik Jaringan Komputer

NIM        : 12190061 Nama     : Niken Rahmasari      Kelas     : 12.3A.11 Pertemuan 7 "Quiz Praktik Jaringan Komputer" 1. Apakah jaringan komputer? Jaringan Komputer adalah koneksi yang memumungkinkan dua device atau lebih saling berhubungan baik secara fisik maupun secara logika yang saling berkomunikasi untuk bertukar data atau informasi. 2. Jelaskan elemen dasar jaringan komputer! Komponen Hardware : Personal Computer (PC), Network Interface Card (NIC), Kabel, Topologi jaringan Komponen Software : Sistem Operasi Jaringan, Network Adapter Driver, Protokol Jaringan 3. Sebutkan dan jelaskan topologi komputer! 1. Topologi Ring Metode ini menghubungkan antarkomputer dengan cara membentuk rangkaian seperti sebuah lingkaran. 2. Topologi Dual Ring Merupakan pengembangan dari topologi Ring dimana pada topologi ini terdapat beberapa LAN yang sambungan secara Ring. 3. Topologi Bus Topologi bus adalah topologi jaringan komputer y...