Langsung ke konten utama

Contoh Kasus yang berhubungan dengan Cybercrime pada Bab VII Pasal 27-37

Ferdian Paleka Tersangka UU ITE Diancam 4 Sampai 12 Tahun Bui

Youtuber Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka kasus muatan penghinaan dalam video prank bagi sembako berisi sampah kepada sejumlah transpuan, Jumat (8/5).

Ia dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi atas nama Ferdi Hermawan dengan waktu kejadian pada 1 Mei 2020 pukul 02.00 WIB.

Ketika itu, kata Saptono, tiga pelaku melakukan tindakan dengan membagikan sembako berisi sampah dan batu kepada sejumlah transpuan yang kemudian melaporkan tindakan tersebut karena dianggap telah melakukan penghinaan.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Kemudian, setelah video pembagian sembako berisi sampah dan batu dibuat, konten dimuat di dalam channel Youtube," ujar Saptono di Mapolrestabes Bandung.

Menurutnya, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat untuk dikenakan dalam Pasal 45 UU ITE.

Saptono menjelaskan, pasal tersebut mengatur agar setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain Pasal 45, kata Saptono, para tersangka juga dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 36 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan, Pasal 51 ayat 2 UU ITE menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Selain Ferdian, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Tubagus Fahddinar dan M. Aidil.

Keduanya terlibat dalam pembuatan video prank atau usil tersebut. Dalam kasus ini, Ferdian Paleka sempat menjadi buron.  Polisi berhasil menangkapnya pada Jumat dini hari bersamaan dengan Aidil.
Adapun Tubagus, sudah terlebih dulu menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Sumber Berita : Baca artikel CNN Indonesia "Ferdian Paleka Tersangka UU ITE Diancam 4 Sampai 12 Tahun Bui" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200508153046-12-501340/ferdian-paleka-tersangka-uu-ite-diancam-4-sampai-12-tahun-bui

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS EPTIK PERTEMUAN 11

TUGAS PERTEMUAN 11 1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI - Kelalaian pengguna komputer - Pelaku merupakan orang yang memiliki rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer - Sistem Keamanan jaringan yang lemah 2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut - Bullying melalui media sosial : penyalahgunaan media sosial dengan meninggalkan komentar buruk terhadap suatu oknum atau organisasi, motif kejahatan ini biasanya sengaja atas dasar ketidaksukaan - Menyebarkan berita palsu (hoax) : kejahatan yang dilakukan dengan membuat berita yang tidak benar kemudian menyebarkannya, motif kejahatan ini adalah si pelaku ingin menggiring opini publik pada hal yang dituju 3. Berdasarkan contoh kasus (sesuai jawaban no. 2), menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan un...

TUGAS EPTIK PERTEMUAN 12

Sebutkan menurut anda apa saja tips-tips aman berinternet - Non-aktifkan Blutooth jika tidak diperlukan Teknologi wireless ini menjadi salah satu pintu masuk yang paling mudah diakses oleh para peretas. Jadi pastikan blutooth dalam perangkat digital dalam keadaan non-aktif. - Jangan terhubung ke Wifi terbuka Berhati-hatilah jika anda sedang berada diluar rumah kemudian menemukan Wifi tanpa secure, banyak hacker yang sengaja membuat Wifi palsu agar bisa mengakses data pribadi dan perangkat-perangkat yang terhubung. - Menghindari & menangkal spam, Malware, ransomware, virus & spyware : 1. Rajin Update Sistem Malware/virus selalu mencari kelemahan (vulnerability) di setiap sistem agar bisa dibobol. Sistem operasi, software anti virus komputer dan smartphone harus diperbarui (update) sesuai rekomendasi pabrik, sehingga sistem keamanan sudah menggunakan sistem yang terbaru dan sudah diuji coba terhadap malware versi sebelumnya. 2. Gunakan & Update Anti Virus (AV)/ ...

TUGAS EPTIK PERTEMUAN 9

Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang. 1. Jual Beli Online Teknologi yang digunakan :  Smartphone atau Komputer untuk mengakses jejaring sosial berupa aplikasi belanja online. Model Kerja :  Melalui internet calon pembeli dapat mengakses berbagai macam barang yang diinginkan, mendaftarkan akun lalu dapat melakukan proses transaksi tanpa harus bertatap muka. Etika Tradisional yang hilang : - Tidak adanya proses tawar-menawar tidak seperti saat bertransaksi langsung - Hilangnya silaturahmi antara konsumen dan produsen   2. Media Sosial Teknologi yang digunakan :   Smartphone atau Komputer sebagai media penghubung ke internet dalam mengakses media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, Line, Whatsapp, Telegram , dsb. Model Kerja :  Saat ini masyarakat cenderung lebih sering menggunakan me...