Langsung ke konten utama

Contoh Kasus yang berhubungan dengan Cybercrime pada Bab VII Pasal 27-37

Ferdian Paleka Tersangka UU ITE Diancam 4 Sampai 12 Tahun Bui

Youtuber Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka kasus muatan penghinaan dalam video prank bagi sembako berisi sampah kepada sejumlah transpuan, Jumat (8/5).

Ia dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi atas nama Ferdi Hermawan dengan waktu kejadian pada 1 Mei 2020 pukul 02.00 WIB.

Ketika itu, kata Saptono, tiga pelaku melakukan tindakan dengan membagikan sembako berisi sampah dan batu kepada sejumlah transpuan yang kemudian melaporkan tindakan tersebut karena dianggap telah melakukan penghinaan.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Kemudian, setelah video pembagian sembako berisi sampah dan batu dibuat, konten dimuat di dalam channel Youtube," ujar Saptono di Mapolrestabes Bandung.

Menurutnya, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat untuk dikenakan dalam Pasal 45 UU ITE.

Saptono menjelaskan, pasal tersebut mengatur agar setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain Pasal 45, kata Saptono, para tersangka juga dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 36 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan, Pasal 51 ayat 2 UU ITE menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Selain Ferdian, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Tubagus Fahddinar dan M. Aidil.

Keduanya terlibat dalam pembuatan video prank atau usil tersebut. Dalam kasus ini, Ferdian Paleka sempat menjadi buron.  Polisi berhasil menangkapnya pada Jumat dini hari bersamaan dengan Aidil.
Adapun Tubagus, sudah terlebih dulu menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Sumber Berita : Baca artikel CNN Indonesia "Ferdian Paleka Tersangka UU ITE Diancam 4 Sampai 12 Tahun Bui" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200508153046-12-501340/ferdian-paleka-tersangka-uu-ite-diancam-4-sampai-12-tahun-bui

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Layer OSI

NIM    : 12190061 Nama : Niken Rahmasari Kelas  : 12.3A.11 Tugas Jaringan Komputer Pertemuan 11 Model Open Systems Interconnection (OSI) diciptakan oleh International Organization for Standardization (ISO) yang menyediakan kerangka logika terstruktur bagaimana proses komunikasi data berinteraksi melalui jaringan. Standard ini dikembangkan untuk industri komputer agar komputer dapat berkomunikasi pada jaringan yang berbeda secara efisien. Dalam arsitektur jaringan komputer, terdapat suatu lapisan-lapisan (layer) yang memiliki tugas spesifik serta memiliki protokol tersendiri. Serta dalam mendesain suatu jaringan kita harus memperhatikan arsitektur standar yang telah dibuat oleh sebuah badan dunia (ISO). ISO (International Standard Organization) telah mengeluarkan suatu standard untuk arsitektur jaringan komputer yang dikenal dengan nama Open System Interconnection ( OSI ). Manfaat dari OSI Layer Membuat peralatan vendor yang berbeda dapat saling bekerja sama. Membuat stand...

TUGAS EPTIK PERTEMUAN 12

Sebutkan menurut anda apa saja tips-tips aman berinternet - Non-aktifkan Blutooth jika tidak diperlukan Teknologi wireless ini menjadi salah satu pintu masuk yang paling mudah diakses oleh para peretas. Jadi pastikan blutooth dalam perangkat digital dalam keadaan non-aktif. - Jangan terhubung ke Wifi terbuka Berhati-hatilah jika anda sedang berada diluar rumah kemudian menemukan Wifi tanpa secure, banyak hacker yang sengaja membuat Wifi palsu agar bisa mengakses data pribadi dan perangkat-perangkat yang terhubung. - Menghindari & menangkal spam, Malware, ransomware, virus & spyware : 1. Rajin Update Sistem Malware/virus selalu mencari kelemahan (vulnerability) di setiap sistem agar bisa dibobol. Sistem operasi, software anti virus komputer dan smartphone harus diperbarui (update) sesuai rekomendasi pabrik, sehingga sistem keamanan sudah menggunakan sistem yang terbaru dan sudah diuji coba terhadap malware versi sebelumnya. 2. Gunakan & Update Anti Virus (AV)/ ...

Tugas 1 Struktur Data

  NIM    : 12190061 Nama : Niken Rahmasari Kelas  : 12.3A.11