Ferdian Paleka Tersangka UU ITE Diancam 4 Sampai 12 Tahun Bui
Youtuber Ferdian
Paleka ditetapkan sebagai tersangka kasus muatan penghinaan
dalam video prank bagi sembako berisi sampah kepada sejumlah transpuan,
Jumat (8/5).
Ia dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris
Besar Saptono Erlangga mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan
polisi atas nama Ferdi Hermawan dengan waktu kejadian pada 1 Mei 2020 pukul
02.00 WIB.
Ketika itu, kata Saptono, tiga pelaku melakukan
tindakan dengan membagikan sembako berisi sampah dan batu kepada sejumlah
transpuan yang kemudian melaporkan tindakan tersebut karena dianggap telah
melakukan penghinaan.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ibrahim
Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Kemudian, setelah video pembagian
sembako berisi sampah dan batu dibuat, konten dimuat di dalam channel
Youtube," ujar Saptono di Mapolrestabes Bandung.
Menurutnya, para tersangka telah dilakukan
pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat untuk dikenakan dalam Pasal
45 UU ITE.
Saptono menjelaskan, pasal tersebut mengatur agar
setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Selain Pasal 45, kata Saptono, para tersangka juga
dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor
11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 36 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi
orang lain. Sedangkan, Pasal 51 ayat 2 UU ITE menyebutkan setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Selain Ferdian, penyidik juga menetapkan dua
tersangka lainnya. Yaitu Tubagus Fahddinar dan M. Aidil.
Keduanya terlibat dalam pembuatan video prank atau
usil tersebut. Dalam kasus ini, Ferdian Paleka sempat menjadi buron.
Polisi berhasil menangkapnya pada Jumat dini hari bersamaan dengan Aidil.
Adapun Tubagus, sudah terlebih dulu menyerahkan
diri kepada pihak kepolisian.
Sumber
Berita : Baca artikel CNN Indonesia "Ferdian
Paleka Tersangka UU ITE Diancam 4 Sampai 12 Tahun Bui" selengkapnya di
sini:
Komentar
Posting Komentar