Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
1. Jual Beli Online
Teknologi yang digunakan : Smartphone atau Komputer untuk mengakses jejaring sosial berupa aplikasi belanja online.
Model Kerja : Melalui internet calon pembeli dapat mengakses berbagai macam barang yang diinginkan, mendaftarkan akun lalu dapat melakukan proses transaksi tanpa harus bertatap muka.
Etika Tradisional yang hilang :
- Hilangnya silaturahmi antara konsumen dan produsen
2. Media Sosial
Teknologi yang digunakan : Smartphone atau Komputer sebagai media penghubung ke internet dalam mengakses media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, Line, Whatsapp, Telegram, dsb.
Model Kerja : Saat ini masyarakat cenderung lebih sering menggunakan media sosial sebagai media dalam berkomunikasi, media sosial juga memudahkan pengguna dalam mendapatkan informasi terkini.
Etika Tradisional yang hilang : Kepribadian masyarakat yang semakin individualis karena terlalu sibuk dengan Smartphone yang menyebabkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar berkurang.
3. E-Learning
Teknologi yang digunakan : Smartphone atau Komputer yang terhubung akses internet
Model Kerja : Pembelajaran yang dilakukan secara daring, tidak perlu bertatap muka, jam kuliah yang terjadwal, ruang kelas untuk perkuliahan serta tidak memerlukan buku-buku karena bisa mendownload ebook di internet.
Etika Tradisional yang hilang : Berkurangnya interaksi antara pengajar dan siwa.
Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial
dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh
sanksi hukum. Berikan contoh.
Sanksi Sosial : Sanksi yang diberikan masyarakat itu sendiri
yang biasanya berupa pengucilan/pengasingan. Contoh : melanggar norma adat setempat, melanggar aturan tertulis maupun tidak tertulis, berbuat mesum, dsb.
Sanksi Hukum : Sanksi yang diberikan oleh pihak berwenang
seperti kepolisisan dan hakim. Pelanggaran berat akan diganjar dengan hukuman
pidana ataupun perdata. Contoh : Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, pencurian,
merusak fasilitas umum, penggelapan dana, dsb.
Komentar
Posting Komentar