Sebutkan menurut anda apa saja tips-tips aman berinternet
- Non-aktifkan Blutooth jika tidak diperlukan
Teknologi wireless ini menjadi salah satu pintu masuk yang paling mudah diakses oleh para peretas. Jadi pastikan blutooth dalam perangkat digital dalam keadaan non-aktif.
- Jangan terhubung ke Wifi terbuka
Berhati-hatilah jika anda sedang berada diluar rumah kemudian menemukan Wifi tanpa secure, banyak hacker yang sengaja membuat Wifi palsu agar bisa mengakses data pribadi dan perangkat-perangkat yang terhubung.
- Menghindari & menangkal spam, Malware, ransomware,
virus & spyware :
1. Rajin Update Sistem
Malware/virus selalu mencari kelemahan (vulnerability) di
setiap sistem agar bisa dibobol. Sistem operasi, software anti virus komputer
dan smartphone harus diperbarui (update) sesuai rekomendasi pabrik, sehingga
sistem keamanan sudah menggunakan sistem yang terbaru dan sudah diuji coba
terhadap malware versi sebelumnya.
2. Gunakan & Update Anti Virus (AV)/ Anti Spam atau Anti
Spyware/Worm untuk PC, Gawai dan Smartphone, agar selalu mempunyai penangkal
virus/spam terbaru. Scan secara menyeluruh dan berkala untuk mencegah program
malware, virus, spam, worm yang ingin masuk ke dalam komputer/smartphone anda.
3. Backup dokumen, foto atau berkas penting lainnya ke
flashdisk, harddisk cadangan (offline) atau ke layanan google dropbox (online).
Agar memiliki data cadangan. Jika data anda hilang karena virus atau di sandera
oleh ransomware yang meminta uang tebusan, maka dapat dipulihkan (recovery)
dengan data backup.
4. Jangan klik link web atau download file yang tidak
dikenal. Karena dapat membangunkan malaware, virus, ransomware yang ada di file
yang didownload atau attachment yang diklik, konsekwensinya data dalam gawai
anda sudah terkontaminasi, termasuk daftar alamat (address book) digunakan oleh
peretas untuk fase duplikasi malware dan penyebaran berikutnya.
5. Berhati-hati gunakan wifi public. Terutama jika anda ingin
melalukan transaksi keuangan, perbankan, ecommerce, credit cards serta aplikasi
yang kritis dan strategis.
6. Tidak gunakan perangkat pribadi di tempat bekerja, untuk memproses pekerjaan perusahaan.
- Penggunaan enkripsi untuk menjaga integritas data
Enkripsi (Encryption) adalahsuatu proses untuk merahasiakan
berita agar pihak yang tidak berwenang tidak dapat membaca dan mengerti isi
berita. Sebuah konversi dari tulisan yang bisa dibaca manusia (plain text)
menjadi tulisan yang diacak (cypher text) menggunakan kunci (key). Namun
enkripsi dapat dikembalikan dengan dekripsi (decryption) ke tulisan original
(plain text) menggunakan kunci (key).
Mengapa email atau data transaksi perbankan harus dienkripsi
jika ingin aman? Upayakan agar email text atau transaksi itu dijaga :
1. Kerahasiannya (Confidential) terhadap upaya penyadapan;
2. Integritasnya (integrity) agar data tidak diubah,
dihapus, diganti;
3. Otentikasi (Authentication) dari data agar pengirim ter verifikasi, tidak anonim dan jelas. Certificate Authority (CA) adalah pihak ketiga yang membuat, memverifikasi publik & private key (kunci privat) untuk menjaga otentikasi pemiliknya.
- Tangkis Konten Negatif dan Kecanduan
Konten-konten negatif seperti pornografi banyak tersebar
bebas di Internet dan tentu saja itu membahayakan pertumbuhan pikiran terutama bagi
anak-anak.
Tips bagi orang tua dan guru :
1. Mengedukasi agar anak-anak dan remaja menjauhi konten
pornografi (namun juga pornoaksi, SARA, narkoba, dunia hitam dark web/deep
web). Memberikan rasa tanggung jawab dan kepercayaan agar melakukan halhal yang
positif seperti kursus dan kegiatan ekstra kurikuler sekolah, sehingga mereka
tidak kecanduan menggunakan konten Internet dan Sosmed.
2. Mendidik anak-anak agar mengetahui bahwa Indonesia adalah
negara hukum, yang memiliki hukum dan sangsi terkait pornografi, yang diatur
dalam UU Pornografi No 44/2008 dan UU ITE No 11/ 2008. Penyebarluasan muatan
yang melanggar kesusilaan, pornografi melalui Internet diatur dalam pasal 27
ayat 1 UU ITE mengenai Perbuatan yang dilarang dan dikenakan pidana penjara
hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 milyar.
3. Menemani anak-anak ketika sedang mengakses Internet atau
letakan laptop atau perangkat lainnya di tempat yang terjangkau dari pengawasan
orang tua.
4. Menggunakan alat pengontrol internet yang aman di gawai
dan memonitor apa saja yang si-kecil lakukan di gawainya seperti apa yang
ditonton atau games yang dimainkan memanfaatkan fitur Parental Control.
5. Memberi batas waktu bermain Internet kepada anak-anak, untuk mencegah anak-anak kecanduan bermain Internet.
- Bijak dalam memberikan data pribadi di Media Sosial
Peraturan Perlindungan Data Pribadi (PDP) RI hingga saat ini
masih dalam pembahasan, seperti PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik (PSTE). Institusi atau Perusahaan yang mengelola data base
pribadi konsumen atau pengguna yang biasa disebut Data Controller disingkat
menjadi DCO. DCO bertanggung jawab melindungi Data Pribadi Konsumen sebagai
pemilik data. Setiap perlakuan terhadap Data dari seorang klien harus diberikan
secara bebas atau berdasarkan keinginan atau tanpa tekanan dengan kata lain
harus dengan persetujuan dan ijin dari klien pemilik Data.
Seorang pengguna sosmed, website atau konsumen ecommerce
(Data Subject) memiliki hak privasinya:
1. Agar Data Pribadi (Personal) dihapus (delete) atau
diremajakan (up to date);
2. Agar Data Pribadi (Privasi) dilindungi kerahasiaannya
seperti informasi yang dapat mengidentifikasi (identifier): Nama, nomor ID, lokasi
data, atau identifikasi dari faktor seperti fisik, genetik, mental, agama,
sosial, budaya dan ekonomi seseorang.
3. Agar perekaman, pengambaran dan analisa atas profile
suatu objek harus seijin (consent) Data Subjek tersebut termasuk segala bentuk
personalisasi, prediksi mengenai kinerja, pekerjaan, ekonomi, keuangan,
kesehatan, referensi personal, interest, hobby, kelakuan, lokasi dan
pergerakannya.
Tip Akutabilitas Perusahaan (DCO) Menjaga Data Pribadi
Konsumen atau Masyarakat:
1. DCO wajib menjaga Keamanan terhadap Pembocoran Data
Pribadi ( Data Breach). Jika terjadi musibah pembocoran data harus segera
melaporkan dalam waktu 72 jamsetelah mengetahui (discovery).
2. DCO memproses data konsumen dengan cara Sah, tidak
melanggar hukum, fair (adil) dan transparan terhadap konsumen untuk tujuan
spesifik, jelas/eksplisit, valid & sah, sesuai dengan tujuan yang sudah
disepakati oleh konsumen.
3. DCO menjamin ketepatan, akurasi data konsumen, tidak
kadaluwarsa, up to date terus diperbarui, sesuai tujuan penyimpanan data yang
disetujui oleh konsumen.
4. DCO menjamin Lokasi & format penyimpanan atau
database disetujui konsumen dan UU yang berlaku.
5. DCO menjaga integritas (tidak rusak dan hilang) data dan
kerahasian (confidentiality) data subjek dengan enkripsi, password dll.
Komentar
Posting Komentar